PROSTITUSI
Prostitusi atau pelacuran merupakan penyimpangan social yaitu, penjual jasa seksual untuk mendapatkan uang atau sering disebut Pekerja Seks Komersial (PSK).
Sumber : Liputan6.com, Jakarta
Tanggal : 27/10/10
Lembaga pemasyarakatan (penjara) adalah tempat menjalani masa hukuman. Didalamnya banyak terdapat narapidana untuk menjalani hukuman atas criminal yang dilakukannya. Namun, seperti ditemukan oleh Polisi ditahanan khusus laki – laki terdapat transaksi prostitusi yang jelas – jelas melanggar hukum. PSK di panggil ke tahanan degan modus berpura – pura sebagai keluarga yang hendak menjenguk saudaranya yang ada dalam tahanan. Sumber menyebutkan, oleh bantuan sipir, kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Saat wanita pesanan telah tiba di penjara, kemudian Narapidana membayar sewa kamar pada seorang sipir. Setelah transaksi pembayaran kamar selesai, sang napi dan perempuannya masuk kamar seharga sekitar Rp 300 hingga Rp 400 ribu. Namu, bagi narapidana yang tidak punya uang harus berpuas diri dengan cara lain. Melepas rindu mulai dari berbicara, berpegangan tangan, berpelukan, atau bahkan mencuri-curi kesempatan mencium pasangannya Dengan cara seperti inilah inilah transaksi itu terjadi.
Teori :
teori hierarki kebutuhan yang dikemukakan oleh Abraham Maslow.
Teori psikolog Abraham Maslow menempatkan seks pada level dasar. Ini artinya, pentingnya seks sejajar dengan bernapas, makan, minum, membuang kotoran, homeostasis, dan tidur. Teori dasar ini harus dipenuhi.
Seperti diatas berada di penjara tidak berarti memenjarakan kebutuhan biologis narapidana. Karena undang-undang di Indonesia belum mengakomodir kebutuhan biologis para napi, terutama yang sudah berkeluarga. Maka beragam cara dilakukan oleh para napi untuk memuaskan hasrat seksual mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar